• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Disdikbud Bontang Minta Pemerintah Pikir Ulang Rencana Jadikan Pendidikan sebagai Objek PPN

by Fitri Wahyuningsih
12 Juni 2021, 12:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saparudin bilang pihaknya memang sudah mendengar soal wacana itu. Namun ia belum mengetahui pasti detailnya. Mengingat ini masih berupa draf rencana yang baru mau digodok Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

“Iya sudah dengar. Tapi enggak tahu detailnya itu. Kami juga belum baca isi draftnya,” kata Saparuddin ketika ditemui bontangpost.id di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Jumat (11/6/2021) siang.

Saparudin mengaku tak tahu apa saja yang menjadi objek PPN dalam jasa pendidikan itu. Sebab di pendidikan, ada beberapa hal yang biasa ditarik biaya. Seperti uang pangkal, uang gedung, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pendaftaran, dan lain sebagainya. Tapi pembayaran seperti ini hanya berlaku di sekolah swasta, tidak di negeri. Sekolah swasta jelas berbayar karena dikelola yayasan, dan aturan soal besaran jadi otoritas mereka. Sementara di sekolah negeri tidak boleh ada pungutan.

“Makanya kami bingung juga, apa yang mau dipajakin. Sekolah negeri kan jelas gratis, jadi apanya mau dipajakin. Kalau dipajakin, kemungkinan ini kena di sekolah swasta karena memang berbayar,” urainya.

Terkait rencana ini, Saparudin meminta pemerintah berpikir ulang dan bijak dalam mengambil keputusan. Pasalnya saat ini kondisi masyarakat sedang terpuruk akibat dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah mestinya membantu warga untuk bangkit, alih-alih menambah beban dengan menjadikan pendidikan sebagai objek pajak.

Selain itu, menurutnya pendidikan tidak semestinya dijadikan objek pajak. Tak lain, karena pendidikan adalah hak mendasar bagi warga. Bukannya memberikan pajak, bila perlu negara memberikan pendidikan yang bermutu dan gratis untuk seluruh warga negara.

“Tentu kami menolak. Kasian warga kalau ditarik pajak lagi buat pendidikan. Dan mestinya ini tidak diajakin,” ujarnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PPN pendidikan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Persaingan PPDB di Sekolah Unggulan Mulai Ketat, Jalur Afirmasi Ramai, Prestasi Sepi

Next Post

Bergiliran Setubuhi Siswi SMP, 3 Remaja di Samarinda Ditangkap

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.