BONTANG – Mendekati Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan yang digelar serentak 17 April 2019, semakin banyak berita hoaks yang beredar di masyarakat. Salah satu yang saat ini santer beredar di jejaring sosial ataupun grup-grup chat online adalah perlunya perpanjangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterbitkan tahun 2012/2013.
Isi dari pesan hoaks tersebut berbunyi sebagai berikut, “MOHON PERHATIAN, Bagi yang sudah punya e-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidikjari selesai. KTPnya tetap KTP yang lama, hanya akses masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup, Contoh: KTP si A masa berlakunya habis tanggal 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima Informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai-santai saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir. Begitu ada keperluan yang berhubungan dengan KTP. KTP tersebut tidak berfungsi, oleh karena ltu sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan. Caranya seperti yang tersebut di atas.Semoga bermanfaat dan mohon bisa di sharing ke grup lain, makasih.”
Untuk menepis isu hoaks tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Bontang Yuliatinur menjelaskan, tidak benar e-KTP terbitan tahun 2012/2013 memiliki tanggal kadaluarsa atau bisa habis masa berlakunya dan harus di perpanjang dan diaktifasi kembali. Aktifasi e-KTP hanya dilakukan pada saat Pencetakan awal, sebagaimana surat edaran yang diterbitkan oleh Kemendagri Nomor: 470/296/SJ dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 470/749/Pem.Um.D serta Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor: 470/07.3/DKPS.3 tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup.
“Jadi tidak benar berita tersebut, yang mengharuskan warga untuk mengganti dan mengaktifasikan kembali e-KTP nya karena masa berlakunya sudah habis. Namun e-KTP bisa saja diajukan pergantian apabila terjadi perubahan elemen data di dalam e-KTP tersebut, contohnya perubahan-perubahan alamat tinggal, perubahan status perkawinan, ataupun perubahan fisik pada warga tersebut yang cukup signifikan. Selain hal-hal tersebut, e-KTP bisa diganti apabila hilang atau rusak sehingga data di KTP tidak dapat terbaca. Apabila e-KTP pengganti tadi telah jadi maka secara otomatis akan berlaku seumur hidup,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadisdukcapil sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat Bontang yang sampai dengan saat ini belum memiliki e-KTP, agar segera mengurus di Kantor Disdukcapil. Bagi warga yang belum melakukan perekaman bisa langsung ke kantor kecamatan masing-masing. Jika warga sudah memiliki e-KTP elektronik, itu akan memudahkan mereka untuk mendapatkan layanan publik seperti jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), Administrasi di Perbankan, Kepolisian, imigrasi, dan lain-lain.
Selain itu, menjelang Pileg dan Pilpres 2019, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjelaskan bahwa, e-KTP menjadi syarat mutlak agar kita bisa menggunakan hak pilih, tidak bisa lagi hanya menggunakan Surat Keterangan (Suket).(*/adv/rdy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post