bontangpost.id – Pemeriksaan uji kir kendaraan belum bisa dilakukan di Bontang. Akibatnya, pengendara harus bertolak ke Samarinda atau Kutim untuk mendapatkan dokumen perizinan tersebut. Maka, Dinas Perhubungan (Dishub) mengajukan anggaran Rp 7 miliar pada pergeseran anggaran mendahului APBD Perubahan untuk pengadaan fasilitas tersebut.
Kasi Prasarana Dishub Ikbal Srijaya mengatakan, nominal itu mencakup pengadaan alat uji kir satu set dan rehab gedung. Namun, hanya pengadaan alat yang mendapat lampu hijau dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Nominalnya, yakni sekira Rp 5 miliar.
“Rp 7 miliar itu asumsinya sekaligus rehab gedung di eks venue terbang layang. Cuma di area itu masuk kawasan industri jadi tidak bisa,” kata Ikbal.
Nantinya alat uji yang bakal didatangkan itu satu set. Mencakup tiga komponen pengujian. Sesuai syarat minimal ketentuan uji kir dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berupa uji rem, emisi, dan lampu. Adapun maksimal komponen itu meliputi 16 unit.
“Kalau alatnya sudah ada mengundang kementerian untuk menilai apa sudah layak. Keputusan bisa melakukan uji kir itu di Kemenhub,” ucapnya.
Dijelaskan dia, barang yang datang harus sesuai standar. Selanjutnya dikalibrasi oleh Kemenhub. Harga pengajuan ini sesuai yang tertera di e-katalog. Dipastikan barang yang dibeli berkualitas tinggi. Ikbal belum bisa memastikan apakah itu sudah resmi disetujui dengan anggaran pengajuan tersebut atau tidak.
“Disetujui atau tidak belum tahu. Pastinya mengacu kondisi kemampuan keuangan daerah. Insyaallah untuk alat ada di tahun ini,” tutur dia.
Pengadaan barang ini ke depan akan memakai sistem lelang tender cepat. Diprediksi membutuhkan waktu 15 hari setelah penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga. Sementara untuk pembangunan gedung uji kir akan diajukan di 2022.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan, TAPD mengajukan Rp 5 miliar untuk mempercepat pembukaan layanan uji kir. Usulan tersebut diajukan belum lama ini dalam rapat gabungan antara tim Banggar dan TAPD di sekretariat dewan.
“Mereka usulkan di pergeseran ini untuk layanan uji kir,” ujar Andi Faizal
Dia menjelaskan, pada prinsipnya DPRD Bontang terutama unsur pimpinan dan Banggar sepakat perihal rencana percepatan pembukaan layanan uji kir. Mengingat layanan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Juga diharapkan bisa meringankan beban masyarakat agar tidak perlu lagi ke Samarinda hanya untuk mengurus kir.
“Prinsipnya kami (DPRD) setuju. Selain membantu masyarakat, ini juga bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. (*/ak/ind/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: