SANGATTA – Viostin DS dan Enzyplex dinyatakan positif mengandung babi. Hal ini langsung disampaikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan bahwa Viostin DS dan Enzyplex positif DNA babi.
Setelah temuan DNA babi pada dua suplemen makanan itu terungkap, BPOM langsung memberi sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories sebagai produsen Enzyplex.
BPOM juga memerintahkan perusahaan menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
Masyarakat diminta melapor BPIM jika masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di pasaran.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Evi Margawati mengaku belum dapat berbuat banyak.
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi dari provinsi. Terlebih, terkait penindakan merupakan kewenangan provinsi.
Kabupaten hanya melakukan pendampingan jika diminta oleh provinsi saat melakukan infeksi mendadak (sidak).
“Kami minta kepastian resmi dari Pemprov dulu. Karena saya juga belum dengan kabar ini,” ujar Evi.
Meskipun begitu, pihaknya mengaku akan secepatnya melakukan komunikasi dengan provinsi terkait hal ini. Pasalnya, jika benar maka akan merugikan bagi konsumen.
“Kami akan cari informasi. Salah satunya akan kami telpon ke provinsi. Tindak lanjuti masalah ini,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat Kutim meminta pemerintah agar segera menertibkan dua jenis obat tersebut dipasaran. Karena hal itu akan merugikan konsumen.
“Terlebih bagi mereka yang muslim. Pemerintah wajib bergerak. Tanpa harus menunggu instruksi dari pusat. Karena hal ini sudah jelas mengandung babi,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: