bontangpost.id – Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita didatangi seorang wanita. Ia ditemani dua orang anaknya. Melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami sirinya.
Biro Hukum FKPM Kelurahan Pelita Dyah Lestari menceritakan, peristiwa terjadi pada Kamis 4 Maret 2021, pukul 19.00 Wita. Saat itu korban yang baru pulang dari menjaga toko miliknya, mendapati suaminya juga baru tiba di rumah. Melihat suaminya baru pulang, korban langsung menegur.
“Pengakuan korban, ia sering mendapati suaminya tersebut keluar untuk nongkrong. Kembali mendapati suaminya habis pulang nongkrong, korban langsung menegur suaminya itu,” ujar Dyah, saat ditemui pada Jumat (5/3/2021).
Setelah mendapat teguran dari korban, tanpa banyak bicara, si suami justru langsung melayangkan tangannya ke arah wajah korban di depan anaknya yang masih berusia 7 tahun. Tak puas menghantam wajah sang istri, pelaku juga mencekik leher sehingga korban sulit bernapas. Korban pun mencoba untuk melawan dengan cara menggigit tangan pelaku.
“Pelaku yang mencekik korban langsung melepaskan tangannya karena mendapat gigitan. Korban pun langsung menuju ke kantor FKPM dengan ditemani oleh 2 anaknya untuk melaporkan kejadian yang menimpanya,” jelas Dyah.
Dia menambahkan, korban mengaku sering dianiaya suami sirinya itu. Anggota FKPM pun menyarankan untuk visum dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian. “Kami sarankan korban untuk melakukan visum dan melapor ke polisi. Saat ditanya, korban juga tidak mau kembali ke suami sirinya itu,” tutup Dyah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post