bontangpost.id – Bripda Saddam Al Husaini, anggota Polres Bontang yang menjadi narapidana kasus penipuan segera menjalani sidang etik profesi pada Januari 2023 mendatang.
Keputusan tersebut dilayangkan lantaran kasus yang menjerat pria 22 tahun itu sudah inkrah alias telah memiliki hukum tetap. Dengan vonis dua tahun kurungan penjara.
Plt Kasi Humas Polres Bontang AKP Mandiyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun resume untuk menggelar sidang kode etik terhadap Saddam.
Meski tengah menjalani hukuman kurungan penjara, kta Mandiyono, tidak membatasi pihaknya untuk menjalankan proses sidang kode etik.
“Ketika kami telah menetapkan jadwalnya maka dia akan ditarik untuk mengikuti sidang kode etik. Jadi, tidak menunggu dia keluar dari penjara dulu,” ujar Mandiyono.
Usai menggelar sidang kode etik, Polres Bontang tidak bisa memutuskan hasilnya. Melainkan hanya memberi sejumlah rekomendasi kepada Polda Kaltim. Selebihnya soal sanksi akan menjadi kewenangan Polda Kaltim.
“Tidak menutup kemungkinan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat. Tapi, semua itu tergantung jalannya sidang nanti,” bebernya
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Bontang, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam SIPP juga disebutkan sejumlah barang bukti yang menguatkan, yakni 1 lembar kwitansi pembelian mobil Suzuki Aerio tahun 2004 sebesar Rp 65 juta, 12 lembar print out Whatsapp, dan 4 lembar rekening koran bank. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: