bontangpost.id – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, pemerintah mengizinkan penggunaan konten YouTube menjadi jaminan pinjaman bank maupun nonbank. Aturan ini mendapat banyak sorotan, khususnya terkait mekanisme dan implementasinya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudarma menjelaskan, PP yang dikeluarkan pemerintah itu memang sebagai upaya mendukung industri kreatif terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
“Tetapi yang harus dipelajari oleh para konten kreator adalah pelajari PP yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan hak kekayaan intelektual,” paparnya, Kamis (28/7).
Made menyebut, di dalam PP diatur syarat HaKI yang dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan melalui jalur keuangan bank maupun nonbank. Sehingga para kreator YouTube harus memastikan bahwa konten tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal HaKI.
“Jadi ada kriteria khusus dan bagi bank sendiri merupakan tantangan karena bank tetap saja mempunyai ketentuan internal sendiri berdasarkan risiko yang terutama meyakinkan bahwa konteks kreator hak kekayaan intelektual yang ingin dijaminkan ada kepastian terkait repayment capacity-nya atau kemampuan membayar untuk melunasi kewajiban di bank,” bebernya.
Selain itu, jaminan HaKI itu akan ada tim penilai dari pemerintah layak tidaknya konten tersebut untuk dijaminkan. “Jadi berdasarkan PP ada syarat HaKI yang dijadikan agunan seperti ada semacam tim panelisnya dari pemerintah semacam penilai bahwa ini layak diberikan jaminan oleh perbankan,” lanjutnya.
Made mengaku upaya tersebut juga untuk memberikan rasa aman kepada perbankan karena konten kreator juga sudah diakui pemerintah. Sedangkan HaKI sendiri yang dipegang oleh para kreator juga dapat merangsang pengayaan diri.
“Ini upaya yang bagus bagi perbankan semacam rasa aman karena sudah diakui pemerintah, bagi konten kreator bagi pemegang hak kekayaan intelektual juga bagus karena merangsang mereka untuk memperkaya dirinya dalam arti merapikan industri sehingga tampak bankable dan memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan,” ungkapnya.
Pun demikian untuk di Kaltim belum ada laporan adanya konten kreator YouTubeyang menjaminkan HaKI ke perbankan.
“Saat ini tampaknya belum ada laporan yang masuk ke kami ataupun diskusi mengenai perbankan di Kaltim terkait adanya pengajuan pinjaman di mana HaKI ini dijadikan jaminan sejauh ini belum ada,” kata Made. (rdh/ndu/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post