• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugat UU Penyiaran, RCTI Bantah Kebiri Kreativitas Masyarakat

by Redaksi Bontang Post
28 Agustus 2020, 19:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi streaming video Youtube.

Ilustrasi streaming video Youtube.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangost.id – Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik buka suara terkait gugatan uji materi Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan RCTI dan Inews ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari CNN Indonesia, Taufik membantah pihaknya ingin mengebiri kreativitas masyarakat agar tak bisa lagi membuat maupun menyaksikan siaran langsung di media sosial seperti YouTube maupun Instagram, lewat gugatan itu.

Menurut dia, dengan gugatan itu pihaknya meminta agar ada kesetaraan perlakuan antara televisi konvensial dan media sosial oleh pemerintah.

“Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan Industri Kreatif, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit

Jika dicermati, Taufik mengatakan, pihaknya dalam gugatan tersebut sama sekali bukan hendak menghentikan siaran lewat media sosial yang beberapa bulan belakangan dinikmat masyarakat karena pandemi.

Melainkan, katanya, pihaknya mendorong UU Penyiaran yang selama ini digunakan dapat ‘berkolaborasi’ dengan undang-undang lain. Misalnya, seperti UU Telekomunikasi yang mengatur infrastuktur, atau pun UU ITE yang mengatur internet.

“Dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong,” ujar Taufik.

Diketahui pihak RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke MK. Gugatan dilayangkan karena ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran, khususnya terkait siaran langsung media sosial.

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan Industri Kreatif, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix, tetap tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali menggelar sidang uji materi ini, terakhir pada Rabu 26 Agustus lalu. Sidang akan kembali digelar pada Senin 14 September mendatang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pihak terkait.

Tags: penyiaransiaran langsungyoutube
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemerintah Wacanakan 2 Tipe Vaksin Covid, Berbayar dan Gratis

Next Post

Bontang Tambah Satu Kasus Non-Klaster Covid-19

Related Posts

Dorong Pertumbuhan Industri Kreatif, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit
Kaltim

Dorong Pertumbuhan Industri Kreatif, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit

1 Agustus 2022, 09:03

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.