SAMARINDA – Wahyu (20) seorang driver ojek online dan temannya, Aditya Nugraha (24) menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskoba Polresta Samarinda. Pemeriksaan maraton yang dilakukan penyidik terkait upaya menelusuri sepak terjang Aditya dan Wahyu, atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, Aditya dan Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 114 subsider pasal 111 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun,” tutur Teguh.
Pengakuan Wahyu seperti pertama kali ditangkap. Wahyu mengaku dapat pasokan ganja dari Aditya. Sementara Aditya mengaku dapat dari seorang temannya yang saat ini sedang diuber polisi. Aditya mengaku hanya menerima upah dan diberi ganja, karena “kebaikannya” mau meminjamkan alamat rumah untuk menerima paket ganja tersebut.
“Ada dugaan, ganja itu dipasok dari luar pulau. Keduanya hanya menjualkan saja di sini. Kami sedang telusuri jaringannya yang lain,” kata Teguh.
Telah diberitakan, ketika sedang asyik melinting ganja, Aditya kalang kabut begitu digerebek anggota Satreskoba Polresta Samarinda di kediamannya di Jalan M Said, Sungai Kunjang, Senin (15/1). Aditya tak bisa mengelak lagi. Terlebih saat itu Aditya tengah bersiap-siap mengkonsumsi ganja.
Akhirnya Aditya pun pasrah digelandang menuju Mapolresta guna penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti ganja yang disita sebagai barang bukti. Penangkapan Aditya merupakan pengembangan kasus peredaran ganja yang ditangai kepolisian. Awalnya petugas, menangkap Wahyu, warga Jalan Jakarta, Sungai Kunjang. Wahyu sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Wahyu diciduk polisi saat berada di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan Islamiq Center.
Saat digeledah, polisi menemukan 5 bungkus ganja seberat 13,76 gram yang ditemukan di dasboard motor Wahyu, serta HP, tas kecil, kantongan plastik dan motor. Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya HP, uang senilai Rp 400 ribu, tas dan wadah plastik.
Dari keterangan Wahyu kepada polisi, ganja yang ada padanya adalah milik Aditya. Ganja yang ia miliki itu rencananya hanya untuk digunakan sendiri bersama rekan-rekannya dan tidak untuk dijual kembali.
Keterangan dari wahyu inilah, petugas bisa menangkap Aditya yang tengah berada di rumahnya. Ditangan Aditya, petugas menemukan ganja kering seberat 5,24 gram di kertas HVS, wadah plastik berisi 11, 60 gram, 1 ganja yang sudah dibuat menyerupai rokok dan 11 bungkus ganja seberat 36, 62 gram.
Total dari penangkapan Wahyu dan Aditya polisi menyita 68,08 gram ganja kering. Aditya dan Wahyu akhirnya dipertemukan di Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (rin/sapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post