BONTANGPOST.ID, Bontang – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan status pembinaan pada dua kampus swasta di Kalimantan Timur, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Balikpapan (STITBA) dan Universitas Trunajaya Bontang.
Status pembinaan diberikan kepada perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran, baik kecil, sedang, maupun besar.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Dr Muhammad Akbar, menjelaskan bahwa kampus yang berada dalam status pembinaan harus memperbaiki sistem tata kelola mereka, termasuk sistem informasi dan operasional manajemen.
Untuk bisa keluar dari status pembinaan, kampus tersebut harus melakukan perbaikan yang serius sesuai aturan.
Akbar menyatakan bahwa meskipun kampus tersebut dalam status pembinaan, masih ada peluang untuk memperbaiki diri.
Namun, jika mereka tidak melakukan perbaikan dalam waktu yang ditentukan, izin operasional bisa dihentikan. “Kalau sudah dibina tapi tidak mau berubah, izin operasionalnya bisa dicabut,” katanya.
Mantan Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI ini tidak memberikan penjelasan spesifik tentang alasan pemberian status pembinaan kepada STITBA dan Universitas Trunajaya Bontang.
Dia menyebut bahwa belum ada laporan dari staf bidang kelembagaan terkait detail pelanggaran yang terjadi.
Akbar menambahkan bahwa status pembinaan diberikan selama tiga bulan, dengan harapan kampus bisa segera berbenah.
Jika dalam tiga bulan tidak ada perubahan, waktu pembinaan bisa diperpanjang. Jika tetap tidak ada perbaikan, kampus bisa menerima sanksi lebih berat, seperti larangan menerima mahasiswa baru atau mengadakan wisuda.
Jika perguruan tinggi yang berstatus pembinaan ini tidak melakukan perbaikan serius, mereka bisa menghadapi sanksi berat yang mengarah pada penutupan.
“Kalau sudah sampai sanksi berat, itu artinya mereka tidak boleh menerima mahasiswa baru atau meluluskan mahasiswa. Ini sangat merugikan mahasiswa,” jelas Akbar.
Menurut data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) Kemendikbud Ristek, STITBA memiliki kode 213569 dengan status pembinaan.
Kampus ini tidak terakreditasi dan berdiri pada 12 Juni 2015. Terdapat dua program studi di STITBA, yaitu Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini, keduanya juga berstatus pembinaan.
Namun, tidak ada data yang dilaporkan mengenai jumlah dosen maupun mahasiswa di kedua program studi tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kampus tersebut mungkin sedang menghadapi masalah dalam pengelolaan.
Universitas Trunajaya Bontang, dengan kode 111012, juga berstatus pembinaan, meskipun kampus ini memiliki akreditasi yang baik.
Kampus ini berdiri sejak 10 Oktober 1989 dan memiliki tiga program studi aktif: Ilmu Hukum, Manajemen, dan Teknik Mesin, dengan akreditasi B.
Berdasarkan laporan terakhir, Universitas Trunajaya Bontang memiliki 60 dosen, dengan rincian 21 dosen di Ilmu Hukum, 28 di Manajemen, dan 11 di Teknik Mesin. Namun, tidak ada data terbaru tentang jumlah mahasiswa.
Pada laporan Semester Genap 2023, tercatat bahwa kampus ini memiliki 48 mahasiswa, dengan 6 mahasiswa di Ilmu Hukum, 35 di Manajemen, dan 7 di Teknik Mesin.
Rasio dosen terhadap mahasiswa secara keseluruhan adalah 1:4, dengan rata-rata masa studi jenjang S1 adalah 3,8 tahun. (KP)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: