SANGATTA – Bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis sabu-sabu dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang terbukti bersalah patut diacungi jempol. Seperti vonis pidana penjara seumur hidup yang diberikan kepada dua kurir sabu seberat 14,02 kilogram yakni Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan dan Suwardi bin Nipon (43) warga Samarinda, Kamis (16/2) kemarin oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan didampingi hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Marjani Eldiarti menilai perbuatan keduanya terbukti melanggar dakwaan ke satu primer Pasal 114 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan nartkotika. Putusan ini pun sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua terdakwa terbukti bersalah karena menjadi perantara peredaran Narkotika golongan satu. Karena dari perbuatannya, mereka akan mendapatkan imbalan masing-masing Rp 50 juta,” sebut Tornado.
Selain itu, lanjut dia, pertimbangan yang memberatkan vonis dijatuhkan majelis hakim karena perbuatan terdakwa cukup meresahkan masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat terlarang, termasuk narkotika. Selain itu, dampaknya perbuatan keduanya dapat merusak generasi muda penerus bangsa.
“Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa tidak pernah dihukum dan mengaku menyesali perbuatannya,” tambahnya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim pun memberikan kesempatan keduanya selama tujuh hari kedepan untuk mempertimbangkan langkah yang diambil selanjutnya. Apakah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) atau menyatakan menerima putusan dari PN Sangatta.
“Tapi saya ingatkan, jika mengajukan banding, tentu ada konsekuensinya. Apakah hukuman yang diterima berkurang, atau justru diberatkan. Makanya, kami persilahkan untuk pikir-pikir dulu,” ucap Tornado.
Ditemui usai sidang, baik Edo maupun Suwardi mengaku akan pikir-pikir dengan putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut. Keduanya pun langsung disambut haru oleh kerabatnya yang menunggu di luar ruang persidangan.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri mengaku, pihaknya juga akan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Meskipun, sanksi pidana yang dijatuhkan sama dengan tuntutan.
“Yah kita pikir-pikir dulu. Yang jelas hasil putusan ini akan langsung kita sampaikan ke pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua kurir narkoba jenis sabu seberat 14,02 Kg Edo dan Suwardi, pada Rabu (8/2) dengan pidana penjara seumur hidup. Karena, perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, Polres Kutim Sabtu 2 Juli 2016 lalu menangkap dua kurir sabu seberat 14,026 kilogram (Kg), di daerah Simpang Tiga Perdau, Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kecamatan Bengalon. Terungkapnya kasus itu bermula dari pelaksanaan razia penggal dalam rangka operasi Ramadaniyah Mahakam 2016.
Operasi itu bertujuan untuk mengejar para pelaku kasus perampokan di daerah Bengalon. Dari razia tersebut, kemudian polisi mendapati gelagat mencurigakan salah seorang pengendara mobil Kijang Innova warna hitam bernomor polisi KT 1778 BR. Setelah dilakukan pemeriksaan ke bagian dalam mobil, ditemukanlah narkoba sabu-sabu yang tersimpan dalam jerigen berukuran 30 liter yang bagian bawahnya hanya ditutup lakban. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: