Seorang Honorer Ikut Diamankan Polisi
SANGATTA – Prilaku FR (30) dan AS (39) benar-benar telah mencemari nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). AS merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan FR adalah pegawai honorer di salah satu dinas di lingkungan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.
Keduanya diciduk Unit Opsnal Satreskoba, Polres Kutim, di sebuah rumah di Bukit Pelangi, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Jumat (20/1) pukul 11.00 Wita lalu
Dari tangan kedua pelaku, anggota Openal Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu, masing-masing 1 bungkus plastik klip, timbangan digital dan handphone, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, seperangkat alat hisap dan sebuah sepeda motor Honda Supra.
Terungkapnya kasus ini berawal pada awal bulan Januari 2017, unit Opsnal Satreskoba Polres Kutim mendapatkan informasi bahwa di sekitar areal Bukit Pelangi Sangatta sering terjadi transaksi gelap nakotika jenis sabu. Kemudian unit opsnal Satreskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Alhasil, Jumat (20/1) pukul 11.50 Wita, Unit Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan satu pelaku FR yang sedang mengendarai sepeda motor di bukit pelangi. Dengan sigap, petugas opsnal kemudian melakukan proses pengeledahan dan ditemukan 1 poket yang diduga sabu.
Barang tersebut disimpan FR di dalam kantong celananya. Setelah diintrogasi, kepada polisi FR mengakui telah mengkonsumsi sabu dan mendapatkan barang tersebut dari seorang pelaku berinisial AS. Selanjutnya unit Opsnal Satreskoba melakukan pengembangan informasi
Tak butuh waktu lama, di hari yang sama sekira pukul 13.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku AS di rumahnya di kawasan Bukit Pelangi. Ketika itu, AS sedang berada di dalam kamarnya. Kemudian polisi melakukan proses pengeledahan dan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 5 poket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu bendel plastik klip dan satu buah handphone.
Guna penyelidikan dan pendalaman informasi, kedua tersangka beserta barang buktinya kemudian digelandang ke Mapolres Kutim. Dan hingga kemarin, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan intensif dari penyidik Polres Kutim.
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan keduanya telah lama menjadi target operasi kami,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Sabtu (21/1) malam.
Iptu Rauf mengaku, sementara ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan informasi. Termasuk untuk menyelidiki dari mana asal barang terlarang tersebut, serta untuk mengungkap bandar yang selama ini menyuplai barang kepada kedua tersangka.
Dari penyelidikan awal yang dilakukan pihaknya, tersangka FR baru sebatas terindikasi sebagai pemakai. Sementara tersangka AS telah dipastikan sebagai seorang pengedar. Namun untuk arah penyelidikan lebih lanjutnya, masih menunggu hasil penyelidikan.
“Terhadap keduanya akan dikenakan pasal 112 dan atau pasal 114 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan di atas 7 tahun penjara,” tegasnya. (drh)







