bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria saat melintas di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kamis (25/5/2023) pukul 16.15.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba.
Lalu saat dilakukan pengintaian, pria berinisial AS (22) yang berdomisili di Bontang Lestari itu dihentikan di pinggir jalan. Dia menggunakan sepeda motor bernomor polisi KT 2076 BCV.
“Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram, di dalam kotak rokok, disembunyika di dasbor motor,” ungkapnya.
Dia mengakui bahwa dia baru saja pulang membeli sabu dari warga Desa Santan Ilir, Kukar, namun saat didatangi, orang yang dimaksud sudah melarikan diri.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)







