SANGATTA – Dua kurir narkoba yakni Galeh Widikdo alias Edo dan Suardi, setelah proses hukumnya incracht kemungkinan besar akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Barat. Menyusul, vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap keduanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kamis (16/2).
“Tidak menutup kemungkinan jika eksekusinya (dua kurir narkoba, Red.) ke Nusa Kambangan. Tapi, keputusan sepenuhnya kami serahkan ke pihak LP,” kata Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan usai sidang.
Disinggung terkait vonis yang dijatuhkan, dia mengatakan , semata-mata berdasarkan unsur keadilan. Karena majelis hakim menilai bahwa kasus peredaran narkoba 14,026 kilogram ini terputus mata rantainya di tengah jalan atau tidak tuntas. Sebab, kedua terpidana ini hanya merupakan kurir. Sementara pemilik barang yang meminta mengambil narkotika di Samarinda termasuk bandar besar yang disinyalir dari Malaysia, belum terungkap.
“Nah, jika kemudian kami memberikan vonis maksimal yakni pidana mati kepada kedua terdakwa, jelas dirasa tidak adil. Walaupun, pada beberapa daerah lainnya di Indonesia untuk kasus besar seperti ini ada yang divonis dengan hukuman mati,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Amanda mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu keputusan kedua terdakwa terkait pertimbangan hukum yang akan ditempuh. Namun, jika keduanya menerima putusan pengadilan, maka eksekusi akan langsung dilakukan ke LP Bontang.
“Jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan langsung kita eksekusi ke LP Bontang. Nah, kita tidak tahu apakah nanti pertimbangan dari LP Bontang akan mengirim dua terdakwa ke LP Nusa Kambangan, itu diluar kewenangan kami,” ujar Amanda.
Namun, jika kedua terdakwa mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, maka penahanannya untuk sementara dilakukan di LP Bontang. Sebab, proses hukum masih berjalan.
“Sama seperti Ijur (Terdakwa Pembunuhan Berencana, Red.) yang divonis mati oleh PN Sangatta. Posisinya sekarang masih ditahan di LP Bontang, sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sangatta vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu seberat 14,026 kilogram yakni Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan dan Suwardi bin Nipon (43) warga Samarinda, Kamis (16/2). Sebab, perbuatan keduanya terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 114 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan nartkotika. Putusan ini pun sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: