Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
BONTANG – Peradaran narkoba seolah tidak ada habisnya. Banyaknya pelaku yang ditangkap tak kunjung membuat pemakai maupun pengedar jera. Belum lama ini, Polres kembali berhasil mengamankan dua pengedar narkoba di wilayah Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Minggu (5/3), sekira pukul 08.45 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang pengedar gelap barang haram tersebut. Yakni pria berinisial SD (33) dan satunya lagi seorang wanita berinisial MK (38).
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan pertama yakni SD terjadi di rumahnya Jalan Teuku Umar RT 22, Kelurahan Berbas Pantai. Penangkapan ini bermula dari informasi warga, bawha di sekitar rumah tersebut sering keluar-masuk muda-mudi yang tidak dikenal oleh masyarakat setempat.
Mendapati informasi tersebut, tanpa pikir panjang, personel Buser Sat Reskoba Polres Bontang langsung menidaklanjuti kasus tersebut dengan cara mendatangi rumah yang dimaksud untuk melakukan penggeledahan serta penangkapan tersangka.
Ditangkap di rumahnya, barang bukti yang berhasil diamankan polisi di TKP berupa satu set alat hisap bong yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu, satu buah handphone, potongan sedotan sebagai alat takar, satu set alat hisab kosong, satu timbangan timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, satu buah korek gas, dan lima lembar kertas catatan penjualan barang sabu. Kemudian ada satu tas rotan isi plastik, klip sisa pemakaian sabu, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 2,2 juta.
Usai melakukan penangkapan pertama, personel Polres Bontang diberi informasi oleh SD jika barang-barang yang dia miliki berasal dari salah seorang temannya berinisial MK (38) yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin RT 23 Berbas Pantai. Setelah didatangi, ternyata benar di rumah MK ditemukan berbagai bukti yang memperkuat MK merupakan salah seorang pengedar narkoba di Bontang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua bungkus plastik klip kecil, satu buah HP, dua potongan sedotan atau alat takar, serta satu buah kantong plastik yang digunakan untuk membungkus barang-barang.
“Ancaman hukuman pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman yang diberikan yakni 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post