BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua pengedar narkoba di Loktuan berhasil diringkus. Keduanya yakni RD (27) dan RS (25).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di depan SD 004 Bontang Utara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian.
“Kami memantau pergerakan tersangka pertama, yang terlihat keluar dari rumah tersangka kedua, RS. Karena aktivitas mereka mencurigakan, akhirnya melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 paket sabu seberat 11,54 gram dan uang tunai sebesar Rp9,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita seperti ponsel, timbangan digital, sedotan runcing, serta alat isap sabu di kediaman RD.
Sementara itu, dari tersangka RS, polisi menyita 2 klip sabu dengan berat 0,83 gram serta ponsel yang digunakan untuk transaksi. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 12,37 gram.
“Mereka sudah ditahan di Mapolsek Bontang Utara,” sebutnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post