bontangpost.id – LY terperanjat. Dia kaget dengan kedatangan aparat Sat Reskoba Polres Bontang. Yang merangsek ke dalam kamarnya. Dia berusaha menyembunyikan dompet kecil. Namun aksinya keburu tepergok aparat berpakaian sipil.
Dompet itu disita. Di dalamnya ditemukan 15 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga menemukan alat isap sabu alias bong. Serta pipet kaca, sedotan plastik berujung runcing. Kepada polisi, perempuan 24 tahun itu mengaku barang tersebut merupakan miliknya.
Warga Jalan RE Martadinata RT 02, Loktuan, itu pun digelandang ke Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami menangkap tersangka Jumat (12/3/2021) pukul 17.00,” kata Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.
Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus narkoba di hari yang sama. Setengah jam sebelum penangkapan ibu rumah tangga tersebut, polisi terlebih dulu meringkus AS (19).
Warga RT 33 Loktuan itu dibekuk di sebuah homestay di Jalan RE Martadinata Loktuan, Bontang Utara. Saat dilakukan penggeledahan, AS berupaya membuang barang bukti berupa sebuah kotak ke lantai kamar. Setelah diperiksa, ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu.
“Kami temukan juga 1 bungkus sabu di atas kasur, dan 2 bungkus yang dibungkus dengan tisu di bawah jendela, dengan total 4,81 gram,” bebernya.
Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post