Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Bu (kiri) dan EW (kanan) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang di sebuah rumah di Tanjung Laut

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus pengedar sabu, Minggu (11/6/2023) pukul 01.00.

EW (29) dan Bu (41) ditangkap di Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, pukul 20.00 pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Anggota langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu di samping EW tepatnya di bawah tumpukan baju.

“Dia ngakunya beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu,” sebutnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu dalam boks rokok yang dibungkus dengan plastik makanan ringan.

“Kalau itu katanya dia dapat dari temannya, dia juga menitip barang haram itu di rumah Bu, yang disimpan di bawah sofa,” ujarnya.

Total sabu yang disita polisi yakni 15,99 gram, juga barang bukti lainnya seperti bungkus makanan ringan, bungkus rokok, kresek, dan dua ponsel.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version