Dua Perkara Dihentikan, Kinerja Kejari Dituding Tidak Profesional

Ilustrasi

bontangpost.id – Dihentikannya penanganan dua tersangka sebelumnya atas dugaan korupsi di tubuh Perumda AUJ mendapat tanggapan publik. Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bontang Yusril Ihza Mahendra menyoroti ketidak profesionalisme kinerja dari Kejaksaan Negeri Bontang. Menurutnya, penanganan perkara ini sudah terlalu memakan waktu lama. Namun ujungnya ada dua berkas perkara yang dihentikan.

“Secara pribadi dan kelembagaan kami menyoroti instansi kejaksaan. Sebab setiap penanganan kasus di Perumda AUJ terkesan molor. Dugaan saya ini bukti tidak profesional,” kata Yusril.

Pasalnya kasus ini muncul sejak 2018 lalu. Akan tetapi baru tiga pihak yang telah menjalani babak persidangan. Dari sembilan nama yang yang diduga ikut peran serta. Bahkan pada 2020 silam, Kejari Bontang pun telah merilis lima tersangka pasca putusan terpidana mantan direktur Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono. Dari angka itu baru dua yang sudah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Ini sudah tiga kepemimpinan kajari tapi belum menunjukkan titik terang,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengaku heran lantaran penghentian perkara ini terjadi dihembuskan saat pergantiaan kursi pimpinan di internal kejaksaan. Padahal acuan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP itu sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

“Kalau memang tidak bersalah kenapa dulu diseret pihak yang dihentikan perkaranya. Anehnya informasi ini keluar saat beberapa posisi diduduki oleh pejabat baru,” tutur dia.

Yusril juga menyatakan jangan sampai ada keterlibatan pemerintah. Sehingga terjadi proses tawar-menawar untuk membebaskan status tersangka. Mengingat Pemkot Bontang merupakan pemilik saham dari perusahaan pelat merah ini. Ia juga mendesak kejaksaan untuk menginformasikan hasil audit penghitungan kerugian negara yang baru muncul.

“Hasil audit dari BPKP atau inspektorat harus disampaikan. Jangan ditutupi,” terangnya.

Selanjutnya, HMI juga meminta agar kejaksaan bersikap profesional terhadap sejumlah kasus yang saat ini ditangani. Dijelaskan dia, jangan sampai ada kabar bahwa pejabat di korps adhyaksa ini tidak netral atau mudah disogok. Terkait aksi dari HMI, pihaknya masih akan melakukan konsolidasi internal. Tak hanya itu, ia juga mendorong agar instansi berwajib untuk mengevaluasi internal kejaksaan.

“Bisa juga dari Kajati Kaltim melakukan supervisi terhadap Kejari Bontang. Karena riak ini harus segera dituntaskan,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bontang menyatakan untuk status tersangka Yudi Lesmana saat ini masih dalam tahap penyidikan. Terkait tersangka yang juga terjerat kasus lain, ia menjelaskan nantinya durasi penahanan akan terhitung dari masa tahanan perkara sebelumnya.

“Kami akan terus merampungkan tahapan ini supaya segera bisa dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” sebut kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo.

Sementara untuk tersangka Lien Sikin statusnya sudah dihentikan. Pasalnya tersangka telah membayar uang kerugian negara pada 19 September lalu. Nominalnya berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nominalnya Rp 50 juta. Sudah dibayarkan ke Bank Kaltimtara ke kas negara,” urainya.

Sebagai informasi pada saat pemberitaan sebelumnya kerugian yang ditimbulkan Lien Sikin sebesar Rp 61 juta. Kondisi serupa juga terjadi pada tersangka Andi Muhammad Amri. Bahkan berdasarkan perhitungan BPKP tidak ada kerugian negara.

“Ini hasil perhitungan di 2017 silam,” tambahnya.

Penghentian penanganan perkara sudah diputuskan pada awal bulan ini. Diketahui sebelumnya dari lima tersangka yang telah dirilis Kejari Bontang baru dua yang telah disidangkan. Meliputi mantan direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irawati dan Direktur CV Cendana Abu Mansyur. Keduanya telah divonis masing-masing penjara satu tahun. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version