bontangpost.id – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Samarinda membekuk dua pria, Zulfian Nur Arifin dan Sabriansyah alias Alip. Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, keduanya yang di tangkap di indekosnya di jalan Rapak Indah, kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, terlibat pembuatan uang palsu.
Kasat reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Darma Sena, melalui Kanit Jatanras Polresta Samarinda Iptu Dovy Eudy menjelaskan penangkapan tersangka di indekos mulanya karena kasus pencurian motor.
“Namun, setelah kami geledah ternyata dikamar kosnya terdapat uang palsu 30 lembar pecahan Rp. 20.000,” katanya.
Informasi yang dihimpun, Sabriansyah alias alip mendapatkan ide mencetak uang palsu dan belajar melalui YouTube. Ia mencetak uang palsu dengan printer scanner dari dana penjualan motor yang dicurinya bersama Zulfan.
Kemudian, tersangka juga membeli 1 rim kertas HVS, yang digunakan untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000, Rp. 20.000, dan Rp. 5.000.
Dikatakan Dovy, motor yang dicuri Sabriansyah milik atasannya. Sehingga, tersangka mudah beraksi menggunakan duplikat kunci motor yang telah dibuatnya sehari sebelum pencurian.
“Tersangka Sabriansyah menunggu di motor. Sedangkan Zulfan mengambil motor korban,” kata Dovy.
Kini, kedua tersangka diancam pasal 363 ayat 2 tentang pencurian, dan pasal 244 tentang meniru atau menduplikat mata uang kertas dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: