bontangpost.id – Dua pria diringkus Satreskrim Polsek Muara Badak lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya dibekuk, di Desa Gas Alam, Muara Badak, Kukar, Sabtu (5/11/2022) pukul 21.30.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata bahwa, ada 4 tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini, namun dua orang di antaranya kabur, dan kini masuk dalam DPO.
Awalnya, sekira pukul 22.40, saksi yang merupakan sekuriti perusahaan dalam perjalanan bertemu dengan empat orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka mengendarai 3 sepeda motor dan membawa 2 karung berwarna putih. Setelah dihampiri, mereka pun panik dan berusaha kabur.
Benar saja saat dicek, isi karung tersebut berisi kabel tembaga berwarna hitam dan merah. “Kabelnya diambil dari PT PHSS pukul 21.30 itu,” ungkapnya.
Dua orang berhasil diringkus, yakni Ja (34) dan Ar (21), sementara dua orang lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor dan membawa 1 karung kabel. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 6.705.000.
“Kami masih lakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, tapi identitas sudah kami kantongi,” katanya.
Tersangka kini telah mendekam di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post