bontangpost.id – Dua residivis di Bontang kembali berulah. Baru saja bebas tiga bulan yang lalu, kini kembali terlibat kasus yang sama, yakni narkoba.
AK (20) dan AB (29) Warga Rantau Pulung, Kutim diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Kamis (28/3/2024) pukul 23.00 di Kelurahan Satimpo Bontang Selatan.
“Dua-duanya residivis narkoba, ada yang baru bebas 3 bulan, ada juga yang sudah bebas 8 bulan yang lalu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan kepada redaksi Bontang Post.
Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat, bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan transaksi narkoba. Kemudian, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua tersangka tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah digeledah, ditemukan dua bungkus sabu seberat 5,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Adapun polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor yang digunakan keduanya.
Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post