SELAIN tersangka SHA, dua terdakwa dalam kasus yang sama; NR dan DM, masih menjalani persidangan. Namun, saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka. Keduanya menjadi tahanan kota.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananta menuturkan, kuasa hukum, keluarga, dan seorang pejabat Bontang mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang juga sebagai penjamin. “Sudah kami tuntut di persidangan dengan ancaman 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” jelas Yudo.
Penangguhan penahanan itu sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan sesuai putusan hakim. Pun, kedua terdakwa tetap diminta wajib lapor setiap hari ke Kejari Bontang kecuali hari persidangan.
“Kami masih sidang tahap pengajuan atau pembacaan tanggapan (replik dan duplik), nanti saat tuntutan kami minta terdakwa untuk penahanan,” ungkapnya.
Yudo menyebut, sidang kedua terdakwa dijadwalkan setiap Selasa. Jika tidak ada penundaan, pekan depan sudah masuk sidang putusan.
Diinformasikan, pengadaan lahan tahun anggaran 2012 untuk gedung kesenian, gedung olahraga, dan gedung autis centre menjadi kasus karena ada dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan lahan.
“Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan negosiasi harga secara langsung dengan kuasa pemilik tanah yang seharusnya dilakukan antara instansi pemerintah,” papar Yudo.
Kedua terdakwa juga melakukan pembayaran secara langsung kepada kuasa pemilik lahan meskipun lahan tersebut belum dilakukan pengukuran secara kadastral. Dari pengadaan lahan sarana olahraga Kanaan terdapat penyimpangan yaitu penerima ganti rugi lahan adalah kuasa pemilik lahan yang merupakan bentuk surat kuasa mutlak yang dilarang Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Perbuatan kedua terdakwa disebut merugikan negara sebesar Rp 7.142.043.750. (mga/dwi/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: