bontangpost.id – Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Perumda AUJ. Abu Mansyur dan Yunita Irawati selaku mantan pimpinan anak perusahaan pelat merah tersebut divonis satu tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” katanya.
Namun majelis hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Selain pidana penjara, terdakwa masing-masing wajib membayar denda sejumlah Rp 100 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucapnya.
Selain itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta barang bukti yang terlampir digunakan untuk perkara lainnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1,5 tahun. Dengan tambahan membayar denda masing-masing Rp 100 juta. Diketahui Yunita Irawati merupakan mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM). Perusahaan ini bergerak di bidang periklanan. Sementara Abu Mansyur merupakan Direktur CV Cendana selaku perusahaan rekanan Perumda AUJ.
Berdasarkan fakta persidangan uang yang diambil dari perusahaan diserahkan kepada terpidana mantan Direktur Perumda AUj Dandi Priyo Anggono. Kedua terdakwa ini hanya menaati setiap perintah. Dengan garansi terpidana akan bertanggung jawab bila ini dipermasalahkan.
Anggaran perusahaan PT BIKM yang tidak dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu Yunita juga memberikan pinjaman ke LSK (mantan Direktur PT Bontang karya Utamindo) senilai Rp 30 juta. Nominal itu juga tidak jelas peruntukannya. Sementara Abu Mansyur diduga terlibat dalam perkara pengadaan dua unit megatron fiktif. Senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, Abu Mansyur juga berperan menghubungi direktur CV Inayah untuk pengaspalan lahan parkir fiktif senilai Rp 149 juta. Tak hanya itu, melakukan komunikasi dengan CV Abilindo untuk pengerjaan software dan galeri ATM senilai Rp 191 juta serta CV Mahkota Grafika terhadap pengajuan pengerjaan palang parkir. Faktanya pengerjaan itu dilakukan oleh pihak lain.
Sebagai informasi, Yunita Irianti dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan Juli lalu. Selaku mantan pimpinan PT BIKM mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT BIKM kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00.
Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp 61.250.000. Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT BIKM terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936. Sementara Abu Mansyur akhirnya memenuhi panggilan pada 13 Juni lalu. Pasca itu Abu Mansyur langsung dilakukan pemeriksaan. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: