• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Abdul Gafur Mas’ud Divonis Enam Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
4 September 2024, 14:39
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Abdul Gafur Mas'ud (FOTO: IST)

Abdul Gafur Mas'ud (FOTO: IST)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pembelaan yang dilayangkan Abdul Gafur Mas`ud (AGM) tak digubris majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Bekas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu dinilai bersalah dalam korupsi penyertaan modal di dua badan usaha Pemkab PPU. Vonis 6 tahun pun diberikan para pengadil untuknya.

Menurut majelis, apa yang diurai penuntut umum KPK dalam perkara ini sudah terurai jelas dalam persidangan yang berjalan. Terlebih ada tiga terdakwa lain yang lebih dulu sudah terbukti dalam perkara ini. Mereka, Direktur Perusahaan Umum Daerah (perumdam) Penajam Benuo Taka (PBT) Heriyanto, Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin, dan Direktur Utama Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) Baharun Genda.

Akhir 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut. Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun. Masing-masing, pada 2021 sebesar Rp3,6 miliar, Rp2,4 miliar pada 2022, dan Rp2 miliar di 2023 dan 2024.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi Meninggal, Kasus Dihentikan

Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka. Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU). Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap.

“Hanya sebesar Rp12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya,” urai majelis hakim yang digawangi Ary Wahyu Irawan, Suprapto, dan Nugrahini Meinastiti tersebut.

Bersama ketiga terdakwa lainnya, AGM selaku Bupati malah menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya. Di PBT, modal ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi.

“Sementara di PBTE, terdakwa menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio bupati PPU tanpa dasar aturan jelas,” katanya Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu.

Baca Juga:  Dua Mantan Direktur PT BME Divonis Empat Tahun

Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.

Karena itu, majelis menganggap apa yang dilakukan terdakwa AGM sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu dengan Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001. “Menjatuhkan pidana ke terdakwa AGM selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider pidana 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ary membaca amar putusan. 

Terkait penggunaan uang senilai Rp 6,28 miliar yang dinikmati terdakwa akan ditetapkan sebagai uang pengganti (UP) dalam perkara korupsi kedua yang menyeret AGM tersebut. Namun jumlah UP itu dikurangi dengan uang jaminan yang disetorkan terdakwa ke rekening penampungan KPK sebelum tuntutan dibacakan JPU KPK pada 6 Agustus lalu.

Baca Juga:  Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

AGM menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 3 miliar. “Sehingga masih tersisa UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,28 miliar,” lanjut majelis. Jika UP tak dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan. Jika harta/benda terdakwa yang disita tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, AGM secara pribadi memilih mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya terima apa yang disampaikan majelis hakim tapi saya akan ajukan banding,” ucapnya dari balik layar virtual.

Diketahui, sebelum kasus ini, AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu. Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsiott bupati ppu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pembangunan Terminal Bontang Rampung, Ditarget Beroperasi Akhir Bulan Ini

Next Post

Delapan Ton Beras Disiapkan untuk Gerakan Pangan Murah, Terbuka bagi Masyarakat Umum

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar
Kriminal

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar

3 Desember 2025, 19:53

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.