Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Dua Mantan Direktur PT BME Divonis Empat Tahun

Reporter: Redaksi
Kamis, 4 Agustus 2022, 16:00 WITA
dalam Kriminal
2 menit dibaca
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

PT BME (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Meliputi mantan dirut PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT BME. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara.

Namun demikian majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Akan tetapi sebagimana dakwaan subsidair keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan memperkaya diri sendiri atau orang lain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Ali.

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.

Baca Juga:  Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Terhadap putusan ini kedua belah pihak baik JPU maupun penasehat hukum masih meminta waktu untuk pikir-pikir.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait putusan dari majelis hakim ini. Sebelum memutuskan banding atau tidak,” ucapnya.

Vonis ini turun setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu terdakwa dituntut untuk membayar denda. Masing-masing sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 237.093.262. (ak)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
Baca Juga:  Kades Tilep Dana Rp 991 Juta


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: kasus korupsiPT BME
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan67Tweet42Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

Rabu, 10 Agustus 2022, 17:00 WITA
Polisi Selidiki Mobil Diduga Pengetap BBM, Dua Orang Diperiksa

Polisi Selidiki Mobil Diduga Pengetap BBM, Dua Orang Diperiksa

Selasa, 9 Agustus 2022, 15:09 WITA
Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:51 WITA
Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:23 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
Maling Motor di Tanjung Laut Diciduk

Maling Motor di Tanjung Laut Diciduk

Kamis, 4 Agustus 2022, 09:55 WITA
Postingan Selanjutnya
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

Minggu, 7 Agustus 2022, 14:06 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Upacara on the Road Bakal Digelar di Tiga Titik

Upacara on the Road Bakal Digelar di Tiga Titik

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:59 WITA
Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:49 WITA
Kelanjutan Tol Samarinda-Bontang Belum Jelas

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

Kamis, 11 Agustus 2022, 12:30 WITA
Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Kamis, 11 Agustus 2022, 11:30 WITA
Seribu Bibit Mangrove Hijaukan HKAN 2022

Seribu Bibit Mangrove Hijaukan HKAN 2022

Kamis, 11 Agustus 2022, 10:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.