bontangpost.id – Setidaknya terdapat 35 perusahaan di Kota Bontang yang tergabung dalam Forum CSR.
Sayangnya, belum ada payung hukum teranyar yang mengatur jalannya dana CSR. Sebelumnya mengacu Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2011 Tentang pedoman penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan perusahaan memiliki kewajiban untuk bersinergi dengan pemerintah kota dalam melaksanakan kegiatan sesuai visi misi wali kota yang tidak dibiayai oleh APBD atau rencana kerja yang telah ditetapkan pemerintah. Baik itu program kegiatan fisik maupun nonfisik.
“Semisal kami memiliki program penanganan banjir. Dan APBD Bontang tidak mendukung. Di situ tugas dan peran CSR perusahaan,”ucapnya.
Ia menilai, selama ini CSR perusahaan di Kota Bontang cukup baik dan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, sosial, perbaikan lingkungan, pengurangan angka pengangguran, dan lain-lain.
“Ya walaupun terbilang baik, kami maunya forum CSR Perusahaan yang diketuai bu Wawali Najirah terstruktur,” ungkapnya.
Kabag Administrasi Pembangunan Bapelitbang Kota Bontang Agung Santoso mengungkapkan selama ini pengelolaan Forum CSR perusahaan masih mengacu pada Perwali yang lama. Yang mana setiap tahunnya CSR perusahaan wajib memberi sumbangsih berupa kegiatan lalu melaporkan kepada pemerintah.
“Iya. Mereka melaporkan kegiatan apa saja yang sudah direalisasikan. Jadi kami tahu berapa anggaran yang mereka keluarkan dalam setahun,” ujar Agung.
Dikatakan Agung, adanya Forum CSR tidak hanya sebagai formalitas. Namun dibutuhkan regulasi yang sifatnya mengikat. Untuk itu, pihaknya bersama legislatif masih menunggu proses pembahasan Perda.
“Iya, infonya masih dibahas. Kalau ada payung hukumnya kan lebih enak dan terarah,” katanya.
Adapun tugas dari CSR perusahaan yakni melakukan edukasi dan sosialisasi CSR, melayani dan memfasilitasi masyarakat untuk mengaktualisasikan CSR, mendata, mencatat, mendokumentasikan dan publikasi seluruh kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan.
Kemudian memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan untuk mencegah adanya dana bocor dari CSR perusahaan pihaknya menyusun Perda CSR. Terdapat belasan butir pasal yang termuat di dalamnya.
“Saat ini sedang ditahap pembahasan oleh tim Pansus. Insyallah, tahun depan disahkan,” akunya.
Nantinya regulasi itu bisa mendeteksi keuntungan perusahaan setiap tahunnya. Termasuk porsi yang diberikan terhadap lingkungan sekitarnya.
Sehubungan dengan skemanya bisa saja dana itu masuk batang tubuh APBD atau dikelola bersama oleh tim. Nantinya tim tersebut akan berkoordinasi dengan Bapelitbang, kecamatan, kelurahan, hingga RT.
“Sebelum disahkan ada beberapa tahapan. Seperti diparipurnakan kemudian ada sanggahan dan lainnya. Insyaallah, di dalamnya nanti kami akan usulkan porsi anggaran yang harus dikeluarkan oleh CSR perusahaan untuk membantu pemkot,” bebernya. (Adv)







