bontangpost.id – Dua Warga Guntung dibekuk Satreskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, pada Selasa (10/10/2023) pukul 12.30.
DA (42) lah pria yang pertama kali ditangkap, lantaran ketahuan membawa 1 poket sabu seberat 0,29 gram yang digenggam di tangannya.
“Dia mengaku dapat sabu dari Warga Guntung juga,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.
Berbekal informasi tersebut, 10 menit kemudian polisi berhasil menangkap Ma (31) di kediamannya bersama 19 poket sabu seberat 8,06 gram.
“Akhirnya kami geledah dan temukan belasan poket sabu itu di dalam bungkus rokok,” katanya.
Selain sabu polisi juga menyita uang hasil penjualan narkoba senilai Rp200.000, korek gas, sedotan runcing, bungkus rokok, dan ponsel.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post