Mudahkan Proses Pembayaran Denda Tilang, Cegah Praktik Pungli
BONTANG – Aplikasi pembayaran denda tilang berbasis elektonik (e-Tilang) yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi diberlakukan di Bontang. Pemberlakuannya sudah berjalan sejak Sabtu (11/2) atau seminggu lalu.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, para personel Satlantas Polres mendapatkan pelatihan dari Korlantas Polri tentang bagaimana penginputan data dan sistem mekanisme menggunakan aplikasi e-Tilang, barulah aplikasi ini bisa diterapkan.
Sebelum itu, Polres Bontang, Pengadilan Negeri (PN), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Momorandum of Understanding (MoU) tentang denda tilang minimal di Bontang.
“Dengan diterapkannya aplikasi ini diharapkan masyarakat akan dimudahkan untuk mempercepat proses pembayaran denda tilang,” ujarnya, Jumat (18/2) lalu.
Terkait mekanisme, Irawan menjelaskan, masyarakat yang melanggar, lalu dia mengakui kesalahannya dan siap membayar denda, maka data pelanggar tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi e-Tilang. Termasuk nomor handphone pelanggar.
Setelah data diinput di dalam aplikasi berbasis android tersebut, pelanggar nantinya mendapat notifikasi besaran biaya tilang yang harus dibayarkan serta briva atau kode rekening peyetoran ke rekening BRI.
“Pembayarannya bisa dilakukan secara manual maupun melalui ATM. Dan aplikasi ini langsung terkoneksi dengan Korlantas Polri maupun Kejaksaan dan pengadilan,” terangnya.
Ketika pelanggar sudah melakukan pembayaran, maka bukti pembayarannya bisa langsung dibawa ke petugas kepolisian baik saat berada di kantor maupun di lapangan. Usai disetorkan, maka seketika itu juga kendaraan bisa diambil. “Saat menghadiri sidangnya nanti, berkas akan diwakilkan oleh petugas,” jelasnya.
Namun kata Irawan, berdasarkan kesepakatan dengan Kejaksaan dan Pengadilan, pemberlakukan e-Tilang ini tidak berlaku bagi pelanggar balapan liar.
Khusus untuk balapan liar, aturan yang ditetapkan yakni harus mengikuti sidang, menggunakan tilang merah, dan tidak ada pembayaran denda minimal.
Sehingga harus dibayarkan denda maksimal sebesar Rp 3 juta. Hal ini diberlakukan sekaligus sebagai pembelajaran bagi pelanggar balapan liar.
“Dengan adanya aplikasi ini kami berharap, bisa lebih memudahkan dan tidak ada lagi terjadi praktik pungutan liar (pungli, Red.),” tandasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: