Sita 96 LL, dan Uang Rp 850 Ribu
SANGATTA – Seorang pemuda berinisial Sah alias Anto (24) warga Benua Baru RT 11 Muara Bengkal, Kamis (10/8) terpaksa harus berurusan dengan Polsek Muara Ancalong. Pasalnya, pria pengangguran itu tertangkap tangan membawa narkoba jenis obat keras LL sebanyak 96 butir.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengatakan, Sah menyimpan LL tanpa izin sah pemerintah. Terlebih diketahui LL itu akan dijual pelaku.
“Sah kami tangkap saat hendak transaksi. Sedangkan uang Rp 850 ribu yang diamankan diakui pelaku dari hasil penjualan barang haram itu,” kata Rino didampingi Kasat Resrnarkoba Iptu Abdul Rauf, dan Kapolsek Muara Ancalong AKP M Yusuf, Jumat (11/8).
Dia menyebutkan, selama ini mereka telah menerima informasi peredaran LL masih ada di Maura Ancalong. Meski sudah beberapa oknum warga masyarakat diamakan.
“Ketika ada informasi masyarakat di kediaman Syah yang berada di Jalan poros sawit RT 10 Desa Kelinjau Ulu kerap didatangi orang tak dikenal dan diduga ada transaksi narkoba, langsung diterjunkan tim yang terdiri Aiptu Hari Cahyono, Brigpol Moris, Bripda Syahrul, Bripda M Sonhadji dan Bripda Alfian,” ujarnya.
Ketika dilakukan pengerebekan yang disaksikan Erniwati – Ketua RT 10 Desa Kelinjau Ulu, lanjut Yusuf, ditemukan 78 butir LL yang dikemas dalam 26 plastik bening masing masing 3 butir. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi 18 butir yang dikemas dalam 3 plastik bening yang disimpan didapur.
“Jika sudah pemberkasan, tersangka barang bukti segera dikirim ke Polres Kutim,” kata M Yusuf seraya menambahkan Sah disangka melanggar UU Kesehatan. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: