• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Eksepsi Oknum Dosen Bontang Ditolak, Lanjut Pembuktian

by Redaksi Bontang Post
13 Agustus 2022, 16:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak eksepsi yang diajukan oleh oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Taman. Oknum dosen tersebut terjerat kasus pencemaran nama baik. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha membenarkan keputusan tersebut.

“Majelis hakim menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Manik.

Selanjutnya proses persidangan akan masuk ke dalam tahapan pembuktian saksi. Menurutnya pertimbangan majelis hakim memutuskan itu karena keberatan tidak berdasar. Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan berkas kasus ini diserahkan ke PN pada Selasa (12/7/2022) lalu. Oknum dosen yang berinisial HVS ini didakwa melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP. “Jadi terdakwa tidak ditahan karena tidak memenuhi ketentuan penanahan. Ancamannya yakni pidana penjara maksimal selama 9 bulan dan denda Rp 4.500,” kata Sofian.

Baca Juga:  Oknum Dosen Bontang Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Jaksa Penuntut Umum Zuhri Eko Pribadi mengatakan perkara ini masuk delik aduan. Korban yang melaporkan ialah oknum dosen yang dulu berada di institusi sama. Ia menjelaskan pasal yang disangkakan dari penyidik ialah pencemaran nama baik. “Ini lebih ke perkataan verbal bukan menyangkut kekerasan,” ucapnya.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam yang berisikan rekaman video unjuk rasa mahasiswa. Sidang selanjutnya bakal digelar pada 16 Agustus mendatang.

Diketahui, oknum dosen ini sempat viral. Kala itu, sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar aksi di pelataran kampus. Mahasiswa menuntut sejumlah hak yang tak dipenuhi pihak kampus. Tuntutan tersebut di antaranya, memberikan almamater bagi mahasiswa semester tiga. Padahal ini sudah dibayarkan di awal studi, alias ketika masih menjadi mahasiswa baru. Kemudian, BEM menuntut transkrip kartu hasil studi (KHS) diterbitkan. Aksi mahasiswa tersebut direspons negatif. Sejumlah mahasiswa diduga dipukul menggunakan kayu. Ucapan kasar dan menghina pun terlantor dari dosen itu. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Oknum dosenPencemaran nama baik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penambahan Ruang Kelas SMP Negeri 2 Bontang Diusulkan Tahun Depan

Next Post

5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

Related Posts

Oknum Dosen Bontang Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Bontang

Oknum Dosen Bontang Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

15 Juli 2022, 13:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.