bontangpost.id – DTS (16) tak menyangka dapat bogem mentah dari teman sepermainannya. Masalahnya sepele. Hanya karena dia menganggu AN (18) saat bermain gim online. Akibatnya, warga Loktuan itu mengalami luka lebam pada bagian wajah, utamanya mata.
AN ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 00.30 Wita. Dia diringkus di kediamannya di Loktuan, Bontang Utara.
“Sudah ditahan di Polres Bontang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi.
https://www.instagram.com/p/CKVxaIuhwHO/?igshid=1w1y1vm8j1uwa
Sementara dikatakan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka dilaporkan oleh ayah korban ke polisi. Kala itu, korban dibangunkan untuk melaksanakan salat subuh. Kaget bukan kepalang, dia melihat luka di wajah korban. DTS pun terpaksa mengakui, bahwa dia dipukul oleh temannya sendiri.
“Kesal karena merasa terganggu oleh korban saat sedang bermain gim, akhirnya mukul dan tidak sengaja mengenai mata korban,” terang Probo.
Adapun AN dijerat Pasal 76C UU 35 tahun 2014 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak. “Untuk ayat (1) ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, sedangkan ayat (2) ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post