• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Emosi Diganggu Saat Main Gim Online, Teman Dibogem

by Redaksi Bontang Post
23 Januari 2021, 07:59
in Bontang, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka pemukulan terhadap rekannya sendiri di tahan di Polres Bontang

Tersangka pemukulan terhadap rekannya sendiri di tahan di Polres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – DTS (16) tak menyangka dapat bogem mentah dari teman sepermainannya. Masalahnya sepele. Hanya karena dia menganggu AN (18) saat bermain gim online. Akibatnya, warga Loktuan itu mengalami luka lebam pada bagian wajah, utamanya mata.

AN ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 00.30 Wita. Dia diringkus di kediamannya di Loktuan, Bontang Utara.

“Sudah ditahan di Polres Bontang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi.

https://www.instagram.com/p/CKVxaIuhwHO/?igshid=1w1y1vm8j1uwa

Sementara dikatakan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka dilaporkan oleh ayah korban ke polisi. Kala itu, korban dibangunkan untuk melaksanakan salat subuh. Kaget bukan kepalang, dia melihat luka di wajah korban. DTS pun terpaksa mengakui, bahwa dia dipukul oleh temannya sendiri.

“Kesal karena merasa terganggu oleh korban saat sedang bermain gim, akhirnya mukul dan tidak sengaja mengenai mata korban,” terang Probo.

Adapun AN dijerat Pasal 76C UU 35 tahun 2014 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak. “Untuk ayat (1) ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, sedangkan ayat (2) ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bogem teman
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lapas Bontang Berlakukan Besuk Online Selama PPKM

Next Post

Lonjakan Kasus Covid-19 Dipicu Libur Nataru

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.