bontangpost.id – Seorang pria di Bandung tak punya uang, namun ingin senang-senang. Akhirnya pria inisial RT nekat membayar PSK dengan uang palsu. Biaya indehoy sebesar Rp 400 ribu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Regol, atas laporan dari PSK yang mengaku kenalan lewat aplikasi online. RT (25) menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi kencan.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, aksi itu dilakukan RT pada awal bulan Februari ketika ia menyewa jasa PSK. Awalnya, korban tak menyadari uang yang dibayarkan RT merupakan uang palsu. Namun, tak lama kemudian korban menyadari bahwa uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke Polsek Regol.
“Pelaku membayar jasa kencan dengan uang yang diketahuinya palsu. Pelaku coba-coba barang kali korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Setelah itu kita selidiki dan akhirnya kami ringkus,” jelas Aulia seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Setelah dilakukan pendalaman, Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan berjumlah Rp 4 juta.
“Dalam kasus ini, pelaku menipu dua korban berinisial SA dan RA. Kami temukan ada 68 pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu,” katanya.
Akibat perbuatannya, RT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP menyimpan secara fisik dan mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu. “Ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post