BONTANG – Terkuaknya empat Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Tiongkok sempat membuat publik Bontang geger. Temuan dari inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Bontang ini membuat masyarakat Bontang bertanya-tanya, apakah ada kemungkinan TKA ilegal lainnya di Kota Taman.
“Dari data yang kami punya, hanya ada 1 TKA yang terdaftar resmi atau legal, yaitu pekerja di Badak LNG,” ungkap ungkap Muhammad Syaifullah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang, kemarin (2/4) saat dihubungi via telepon.
Dia menyebut, empat TKA asal Tiongkok yang ditemukan memang mengaku hanya sedang melakukan survei di sekitar lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun menurutnya, para pekerja asing tersebut tetap harus memiliki izin untuk melakukan aktivitas bekerja dari instansi terkait. “Di Indonesia, yang mengeluarkan izin tersebut dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelasnya.
Syaifullah mengungkapkan, pihaknya dulu memang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap para TKA di Bontang. Namun, sejak hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengawasan tersebut beralih ke provinsi. “Jadi pengawasnya dari provinsi, kami di daerah hanya berwenang melakukan pembinaan,” katanya.
Namun, laporan terkait keberadaan TKA ilegal asal Tiongkok kini sudah dikirim ke provinsi untuk ditangani lebih lanjut. Dirinya pun tinggal menunggu kabar apakah akan segera dilakukan pendataan kembali ke perusahaan-perusahaan di Bontang. “Nanti dari provinsi kemungkinan akan melakukan pendataan kembali untuk mengantisipasi adanya kasus serupa,” ujar Syaifullah. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: