SEJAK diresmikan oleh Bupati Bulungan H. Sudjati pada Januari lalu, gedung Dome Sport Centre yang berlokasi di Jalan Jelarai Raya belum memiliki pengelola.
Sehingga, gedung yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bulungan mencapai Rp 67 miliar ini, belum bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulungan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan Pamingotan Tumanggor saat dikonfirmasi tak menampik terkait belum adanya pengelola yang ditunjuk. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini bakal segera menunjuk siapa yang bakal mengelolanya.
“Memang sejauh ini belum ada pengelolanya, namun dalam waktu dekat akan ditunjuk siapa yang akan mengelolanya,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Disinggung mengenai teknis penunjukannya? Secara teknis, dirinya belum dapat menjelaskan secara detil. Mengingat dirinya masih berada di luar daerah. “Saat ini masih di Solo, pekan depan kembali,” pesannya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Drs. Syafril beberapa waktu lalu sempat menjelaskan, jika gedung tersebut nantinya akan dijadikan sumber PAD Bulungan. Mka dari itu, dirinya menilai perlunya menunjuk pihak yang bakal menangani teknis pengelolaanya.
“Siapa yang akan mengelola gedung ini (Dome, Red) tentu akan kami rapatkan terlebih dahulu. Siapa atau dinas mana yang dapat mengelolahnya dengan baik, karena tentu kedepannya dapat disewakan untuk acara konser atau lainnya,” jelasnya.
Lanjut dikatakanya, mengenai tarif sewa tersebut juga perlu dibuatkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum. Menurutnya, Perda yang mengatur sudah ada, tetapi gedung yang selesai pada akhir tahun 2016 ini belum termasuk di dalamnya.
“Jadi, Perda yang ada perlu dilakukan perubahan dulu agar gedung tersebut terdaftar,” bebernya.
Karena hingga saat ini belum ditentukan siapa pengelolanya, Syafril pun menyarakan agar tidak digunakan dulu untuk umum. Sebab belum memiliki dasar penarikan nilai sewa. “Paling tidak, agenda rapat akan segera kami lakukan untuk menentukan siapa yang akan mengelolahnya,” imbuhnya.
Disinggung mengenai apakah perlu adanya Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) dalam pengelolaan gedung tersebut? Dikatakannya hal itu tidak diperlukan. Mengingat pembentukan UPTD dinilai akan merepotkan. “Yang pasti pengelolaannya bukan dari UPTD,” pungkasnya.(*/sam/keg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: