Cuti Nasional Mengacu Kepres
TANJUNG SELOR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang mencoba menambah masa libur pasca cuti bersama, bakal diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) sebesar Rp 100 ribu.
Penegasan ini disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Bulungan, Kornelis Elbaar, agar seluruh PNS mematuhi imbauan yang diberikan tersebut.
“PNS Pemkab Bulungan libur semua sesuai dengan instruksi Presiden. Kita (Pemkab) sudah sampaikan, kalau misalnya ada PNS yang tidak turun atau menambah libur maka ada sanksi yang menanti,” tegasnya saat diwawancarai Radar Kaltara, Selasa (14/2).
Terkait libur tersebut, kata dia, juga sudah disampaikan kepada seluruh PNS pada saat apel gabungan Senin (13/2) lalu. Sehingga seluruh PNS juga diwanti-wanti agar tidak ada yang menambah libur mengingat libur nasional hanya satu hari. “Siapapun yang tidak turun tetap kita potong,” imbuhnya.
Untuk memastikan seluruh PNS turun bekerja setelah libur nasional itu, ia akan melakukan pengawasan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkup Pemkab Bulungan.
“Kita akan mengawasi ke setiap SKPD nanti untuk mengantisipasi PNS yang menambah libur,” bebernya.
Kornelis mengaku, sesuai pengalaman sebelumnya, tidak ada PNS yang suka menambah libur. Jikapun ada yang tidak turun bekerja, hal itu dikarenakan sakit dan ada surat pemberitahuannya. “PNS Pemkab Bulungan sudah patuh semua,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2017 bahwa hari ini, Rabu (15/2) ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Presiden RI ketujuh ini, dikarenakan beberapa daerah yang ada di Indonesia sedang menggelar hajatan kenduri demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap kedua di 101 daerah. (lee/keg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post