SANGATTA – Jam kerja bagi karyawan Pemkab Kutim baik Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dikurangi selama Ramadan.
Yang semula mulai hari Senin hingga Kamis masuknya Pukul 7.30 Wita hingga 16.30 Wita, kini diubah menjadi 08.00 Wita hingga 15.30 Wita.
Sedangkan hari Jumat yang semula pukul 7.30 Wita sampai 11.30 Wita, kini menjadi 08.00 Wita hingga 11.00 Wita.
Tidak hanya pengurangan jam kerja saja, apel pagi dan senam pagi juga ditiadakan. Mulai dari awal puasa hingga hari raya.
Hal ini termuat dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Informasi Borokrasi No 20 Tahun 2017 Tanggal 16 Mei 2017 Tantang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri saat Ramadan.
Dikatakan Bupati Kutim, Ismunandar, pengurangan jam kerja dan aktivitas rutin lainnya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi pegawai. Sehingga kinerja dan ibadah yang dilakukan sejalan dan berimbang. Adanya penyesuaian antara dunia dan akhirat.
“Jadi tujuannya agar pegawai fokus puasa dan tuntas bekerja. Tapi ingat jangan bermalas-malasan dalam bekerja. Karena bekerja merupakan ibadah. Untuk itu manfaatkan sebaik mungkin ramadan kali ini. Sambil bekerja meraup amal,” ujar Bupati Ismu.
Sementara itu, Sahid Kahru salah seorang pegawai Pemkab Kutim mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Dengan begitu dirinya bisa memanfaatkan waktu luang dengan memperbanyak amal ibadah. “Jadi tidak hanya bekerja saja, tetapi ibadah kita lancar juga. Mau salat, persiapan berbuka dan tarawih. Mudahan saja semua bernilai ibadah, “katanya. (dy)







