BONTANGPOST.ID – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur skema penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain memuat rencana kenaikan gaji PNS, Presiden Prabowo Subianto juga disebut menyiapkan “kado manis” lain di luar kenaikan tersebut. Namun pemerintah belum memastikan kapan kebijakan baru ini mulai diterapkan.
Perpres tersebut menjadi landasan reformulasi penggajian bagi berbagai kategori ASN, mulai dari pegawai administrasi, jabatan fungsional, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga sejumlah kelompok prioritas lain. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program percepatan peningkatan kesejahteraan ASN.
Meski aturan sudah ditandatangani, waktu pemberlakuannya masih belum diputuskan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa implementasi kenaikan gaji maupun program tambahan di luar gaji masih menunggu kesiapan anggaran serta regulasi teknis pendukung. Pemerintah belum memastikan apakah kebijakan ini akan dimulai pada 2025, 2026, atau setelahnya.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa PNS akan menerima manfaat tambahan selain kenaikan gaji. Namun hingga kini pemerintah belum menjelaskan detailnya, dan pihak birokrasi kepegawaian juga belum menerima petunjuk pelaksanaan resmi dari pusat.
Kendati demikian, Perpres 79/2025 dianggap sebagai langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan ASN. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tengah menyiapkan pendekatan baru dalam reformasi birokrasi dan sistem kompensasi ASN.
Pemerintah mengimbau masyarakat—khususnya ASN—untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait besaran kenaikan maupun jadwal pemberlakuan kebijakan. Pemerintah menyebutkan pengumuman resmi akan disampaikan setelah seluruh perhitungan fiskal selesai dilakukan. (KP)







