BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pemprov Kaltim telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/4565/B. org – III tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 Masehi bagi ASN di lingkup Pemprov Kaltim.
Dalam SE tersebut disebutkan bagi instansi pemerintah yang diberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan pada hari Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00-15.30. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-11.00.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-11.25 dan Sabtu pada pukul 08.00 – 13.25.
Jam kerja tersebut berlaku efektif sejak dimulainya hingga berakhirnya bulan Ramadan 1446 H yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Kemudian, selama Ramadan pelaksaan apel hari Senin pagi ditiadakan dan daftar pengisian hadir di ruangan masing-masing.
Dalam SE tersebut juga disebutkan dalam penetapan jam kerja, kepala perangkat daerah diharapkan tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.
Tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing. Badan Penghubung Khusus Pemprov Kaltim di Jakarta untuk menyesuaikan waktu pelaksanannya. (*)