Gegara Jual Sabu, Warga Loktuan Dipenjara

Pengedar sabu di Loktuan ditahan di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Seorang pria di Loktuan terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pria berinisial SA (23) ketahuan menjual narkoba jenis sabu, hingga akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, pasa Rabu (10/1/2024) pukul 17.30.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, tersangka berhasil diringkus usai dilakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.

“Masih kami lakukan pengembangan sabunya didapat dari mana,” ungkapnya.

Adapun modus transaksi dilakukan dengan cara sistem jejak. Yakni pengedar dan pembeli tidak saling bertemu, melainkan menyimpan barang haram (narkoba) di suatu tempat, lalu berkomunikasi melalui ponsel.

Atas perbuatannya, pria pengangguran tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version