BONTANG – Tersangka penggelapan 4 sepeda motor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bontang. Dua sepeda motor diakui tersangka SDA alias Dea (32) sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dea pun terancam hukuman penjara 4 tahun atas kasus penggelapan motor.
Informasi yang dihimpun, Dea, warga Jalan IR H Juanda nomor 30 RT 06 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan berhasil diamankan atas laporan warga.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson mengatakan, pada Minggu (22/1) lalu, sekira pukul 11.00 Wita, korban atas nama Andi Agus membantu kakaknya yang sedang pindahan rumah di Jalan A Yani tepatnya di belakang Kantor Pajak.
Tiba-tiba, datang tersangka dengan tujuan meminjam motor Honda Vario bernomor polisi (nopol) KT 4547 DV warna hitam metalik. “Tersangka mengaku sebagai pemilik kontrakan, dan akhirnya diizinkan untuk dipinjam oleh korban karena tersangka mengaku meminjamnya hanya 1 jam,” jelas Rihard, Kamis (27/4) kemarin.
Namun ternyata, lanjut Rihard, tersangka membawa motor tersebut ke Samarinda hingga selama 2 bulan. Setelah itu, tersangka kembali ke Bontang dengan masih menggunakan motor milik korban pada 18 Maret 2017.
Saat tersangka melewati Jalan Cipto Mangunkusumo (Eks Jalan Pupuk Raya), motor tersebut mogok. Akhirnya, tersangka mampir ke warung Lamongan untuk meminjam motor Honda jenis Legenda dengan Nopol KT 4601 DI yang terparkir. “Salah satu pekerja warung atas nama Siwi menyuruh tersangka untuk meminta izin kepada pamannya selaku pemilik motor atas nama Nurkholis,” urainya.
Memang, tersangka pergi ke arah gudang seolah-olah meminta izin pinjam motor kepada pemiliknya. Namun ternyata, itu hanyalah modus. Tersangka lalu mengatakan kepada Siwi bahwa pemilik motor sudah mengizinkannya, sehingga Siwi memberikan kuncinya. “Dea kemudian pergi untuk menjemput orang bengkel mengambil motor Vario untuk diperbaiki, lalu dia pergi lagi ke Samarinda menggunakan motor Honda legenda itu,” ujarnya.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Tanah Datar, tersangka mengalami kecelakaan. Dea pun merasa trauma atas kecelakaan tersebut dan tidak melanjutkan perjalanannya ke Samarinda menggunakan motor tersebut.
Dea lantas menitipkan motor tersebut di Pak Gasing dan meminjam uang sebesar Rp 200 ribu dan berjanji akan mengambil motor itu dengan mengembalikan uang Gasing menjadi Rp 250 ribu. “Saat tersangka mengalami kecelakaan, pemilik motor Honda Legenda bingung motornya tidak kembali,” ujarnya.
Di lokasi lain, pemilik motor Honda Vario mencari motornya ke bengkel dan menemukannya. Korban pun membayar ongkos bengkel sebesar Rp 200 ribu karena sangat membutuhkan motor sebagai alat transportasi.
“Pengakuan tersangka 4 motor sudah menjadi korbannya, namun 2 motor lainnya diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan ke Polres Bontang, bahkan tersangka juga melakukan hal yang sama di Sangatta,” ungkapnya.
Rihard pun mengimbau kepada masyarakat Bontang jika ada yang mengalami kejadian serupa dan tidak melaporkan ke polisi, supaya melaporkan ke Polres Bontang. “Wajah tersangka bisa ditunjukkan kepada korban untuk mengenalinya, karena siapa tahu ada korban lain,” ujar dia.
Kasus ini pun, lanjut dia menjadi unik dan menarik karena dilakukan oleh seorang perempuan dan hanya sendiri.
Kasubag Humas Iptu Suyono menambahkan saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan. “Tersangka disangka pasal 373 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: