bontangpost.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar sosialisasi Perda (Sosper)
Kaltim nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor dan Psikotropika di Hotel Andika Berebas Tengah, Minggu (16/10/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Bontang ini didampingi Lurah Tanjung Laut dan anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang.
Dalam paparannya, Abdul Kadir Tappa mengatakan sosialisasi perda dilakukan sebagai bentuk upaya sadar hukum masyarakat terhadap pencegahan narkotika. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat dapat diminimalisasi.
“Kalau masyarakat sudah sadar hukum, secara otomatis ruang gerak pengedar ataupun pengguna akan terbatas,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, sosialisasi ini sangat penting sebab narkoba dapat merusak pola pikir manusia. Sehingga perlu adanya motivasi untuk melawan peredaran narkoba yang kian merebak di Bontang.
“Dalam hal ini saya berkomitmen untuk ikut mengentaskan narkoba dengan cara membangun rumah rehab bagi pecandu narkoba,” sebutnya.
Ia menyebut, dari 15 kelurahan di Kota Bontang empat kelurahan masuk dalam kawasan rawan. Seperti Kelurahan Loktuan, Api-Api, Berebas Pantai, dan Tanjung Laut Indah.
Sedangkan lima kelurahan lainnya seperti Kelurahan Gunung Elai, Guntung, Tanjung Laut, Berebas Tengah dan Gunung Telihan masuk dalam kawasan waspada narkoba. Dan enam kelurahan sisanya masuk dalam kawasan aman narkoba.
“Bontang itu sasaran empuk bagi pengedar narkoba. Karena jalur peredarannya sangat mudah. Yaitu jalur laut dan darat. Maka dari itu mari cegah bersama,” urainya.
Harapan mendalam disampaikan oleh Kadir Tappa agar masyarakat mampu bersinergi bersama pemerintah untuk memberantas narkoba.
“Kalau masyarakat tidak proaktif maka seberapa banyak program pemerintah untuk mengentas narkoba tidak akan maksimal,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota Bontang M Nurfan Tandayu mengatakan, Bontang memang merupakan wilayah strategis peredaran narkoba jenis sabu. Dengan iming-iming upah yang cukup tinggi. Ditambah lagi pengetahuan masyarakat yang belum begitu paham perihal bahaya narkoba.
“Maka dari itu kalau ada yang mengetahui atau sedang mengonsumsi narkotika sebaiknya langsung ke kantor BNNK untuk direhab. Karena Bontang peringkat ke empat tertinggi narkoba se Kalimantan Timur,” tandasnya.
Sebagai informasi, sosialisasi itu melibatkan puluhan peserta yang terdiri dari siswa, mahasiswa, Kader PKK, warga Kelurahan Tanjung Laut dan Tanjung Laut Indah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: