Rotasi Dianggap Mendasar, Jafar Hormati Keputusan Partai
SAMARINDA – Proses rotasi pucuk pimpinan DPRD Samarinda dari Alphad Syarief ke Jafar Abdul Gaffar bikin gaduh. Perlawanan Alphad jadi penyebabnya. Bahkan, kegaduhan itu dikhawatirkan merembet ke beringin Kaltim.
Kendati demikian, DPD I Golkar Kaltim langsung meluruskan. Ketua harian Golkar Kaltim, Makmur HAPK mencoba menengahi konflik yang terlanjur bikin heboh. Menurut Makmur, perombakan susunan kader di kursi legislatif di tengah masa jabatan, merupakan keputusan rapat pimpinan nasional (rapimnas).
“Itu menjadi aturan di semua daerah,” ucapnya, ditemui di Sekretariat Golkar Kaltim Jalan Mulawarman, kemarin (17/2).
Mantan Bupati Berau itu menambahkan, keputusan rapimnas bernomor 2/2013 tentang Penempatan Kader di Legislatif, telah menyerahkan reposisi alat kelengkapan dewan (AKD) kepada partai sepenuhnya.
Ditambah, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2010, khususnya Pasal 42 Ayat 3 (b) dan UU 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), turut menguatkan kewenangan partai dalam menentukan susunan kader yang duduk sebagai wakil rakyat.
“Di internal partai pun ada pedomannya, petunjuk pelaksana (juklak) 07/2010 dan Peraturan Organisasi (PO) 02/2013,” terangnya.
Kendati demikian, Makmur tidak menyoal usaha Alphad yang menggiring pergeseran dirinya ke Mahkamah Partai. Lantaran sudah masuk ke sana, Makmur selaku pengurus provinsi telah berkomunikasi dengan Golkar Samarinda untuk menunggu hasil peradilan partai.
“Kita hargai haknya. Tunggu keputusan mahkamah,” akunya.
Sementara, Hatta Zainal selaku wakil ketua bidang kaderisasi dan keanggotaan Golkar Kaltim mengatakan, komunikasi sempat ditempuh partainya. Bahkan Alphad diberikan tawaran menggiurkan sebagai ketua fraksi atau ketua komisi.
“Win-win solution sudah kami berikan. Hanya digeser, bukan dilengserkan,” katanya. “Ini cuma penyegaran, biar kader dapat belajar di setiap posisi,” imbuhnya.
Usulan Golkar Samarinda untuk mengganti posisi ketua DPRD Samarinda dari Alphad ke Jafar tak begitu saja diteruskan ke DPP. Verifikasi kelayakan rekomendasi itu sempat melalui proses panjang sebelum dikirim ke pengurus pusat.
“Kami tentu menelaah usulan itu. Sesuai aturan tidak, usulan dari setiap pengurus sesuai tidak, baru kami teruskan ke pusat,” akunya.
Hatta menambahkan, Alphad tak memenuhi kriteria untuk menjabat sebagai ketua DPRD. Kriteria itu, antara lain, tidak pernah menjadi kader dari partai lain dan pernah menjabat sebagai pengurus partai hingga ketua DPD Golkar, baik tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Sebelumnya, mengetahui posisinya akan digeser, Alphad sempat menerbitkan surat bernomor 171/132/DPRD-SMD/2017 yang ditujukan ke Wali Kota Samarinda dan Gubernur Kaltim. Isinya, Alphad menilai, rotasi AKD yang ditempuh Golkar Samarinda tak mendasar dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Jadi, upaya merotasi posisinya di pucuk pimpinan wakil rakyat Samarinda perlu menunggu putusan yang mendasar dan mengikat.
Sementara itu, Jafar memilih menunggu keputusan dari unsur pimpinan DPRD Samarinda untuk mengagendakan paripurna perotasian dirinya dari anggota komisi II menjadi ketua.
“Ditunggu saja, saya sepenuhnya mengikuti keputusan partai,” singkat politikus gaek itu. (*/ryu/tom/kpg/gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post