SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan setelah Pemprov Kaltim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2018 sebesar Rp2.543.331,72, pada 1 November 2017 giliran masing-masing kepala daerah dihimbau secepatnya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 selambat-lambatnya 21 November 2017.
“Kami meminta kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2017 sudah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing,” kata Awang, Ahad (12/11).
Awang Faroek berharap agar Dewan Pengupahan Daerah (DPD) di kabupaten dan kota segera berunding untuk membahas penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota sehingga selambat-lambatnya 21 Nopember mendatang. Kesepakatan tentang nilai UMK di DPD bisa segera diajukan kepada walikota dan bupati untuk segera ditetapkan dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kaltim.
“Penetapan UMK tahun 2018 yang dilakukan harus didahului dengan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan Apindo. Dan penetapannya harus seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Awang Faroek mengatakan dalam penetapan UMK 2018 harus mengacu pada formula inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,99 persen. Walaupun sudah ada acuan, namun dalam penetapannya jangan sampai ada yang dirugikan dan tidak berpihak baik kepada pengusaha maupun para pekerja tetapi harus adil dan bijak sehingga keduanya berjalan sesuai apa yang diharapkan.
“Penetapan UMK harus dilakukan dengan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan Apindo. Tentu kita semua berharap agar pekerja dan buruh tetap tenang sehingga kontinuitas usaha akan terjaga dengan baik, jika pekerja mampu tetap menjaga kondusifitas di lingkungan kerja,” pinta Awang Faroek. (mar/sul/ri/adv/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: