bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pengedar narkoba pada Senin (27/11/2023) pukul 14.30.
Tersangka berinisial MRA (25) Warga Marangkayu, Kukar, ditangkap bersama barang bukti lima poket sabu seberat 2,02 gram di Desa Santan Ilir.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebut, penangkapan dilakukan usai mendapat laporan masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba di rumah tersangka.
“Setelah itu kami ringkus dia saat berbaring di ruang tamu,” katanya.
Sementara barang bukti sabu disembunyikan di bawah kemudi mobil. Polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, korek gas, pipet kaca, dan ponsel.
“Dia ambil sabu itu di Samarinda pada Kamis (23/11/2023) lalu, sebagian sudah dijual,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: