bontangpost.id – Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kamis (8/6/2023) pukul 14.00 Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus Ha (20) warga Berbas Pantai, Bontang Selatan di kediamannya.
Sebabnya, dia telah melakukan pemukulan. Kejadiannya sekira pukul 02.30. Tak hanya dipukul, korban juga bahkan didorong ke laut. Hingga mengalami luka dan memar di bagian kaki sebelah kiri.
“Karena tidak terima akhirnya kakak korban melapor ke Mapolsek Bontang Selatan,” ujar Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri.
Kata Kapolsek keduanya saling mengenal bahkan kerap nongkrong bersama.
“Sering ejek-ejekan, itu sebelumnya juga mereka minum tuak sama-sama, tapi korban tidak semabuk tersangka, coba-coba saja,” katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 80 (1) jo pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: