bontangpost.id – Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara. Seorang ABG berinisial AF (19) ditikam oleh mantan majikannya sendiri.
Kejadiannya pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 22.30, di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar. Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, keduanya mabuk bersama. Tak berselang lama, insiden berdarah itu pun terjadi. Tersangka melakukan penikaman di bagian punggung korban.
Adapun yang melaporkan kejadian ini ke polisi yakni ayah korban. Setelah mendapat informasi bahwa putranya dirawat di Puskesmas Marangkayu, akibat luka tusukan senjata tajam jenis mandau.
“Setelah melakukan penikaman itu, tersangka kabur ke Wahau, Kutim. Penangkapan berhasil dilakukan bekerja sama dengan Polsek Wahau,” ungkapnya.
Belum diketahui pasti motif dari penikaman tersebut. Namun tersangka berinisial Gu (40) kini telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun penjara.
“Ini masuk dalam operasi pekat juga yang dilaksanakan sejak 21 Maret sampai 10 April mendatang,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: