SANGATTA – Karena dendam yang terpendam, Ber alias Beng yang baru berumur 17 tahun bersama Jun, Jer, AE alias Er, dan Wir tega membunuh Muhammad Vicky Suyud (29). Bahkan, keinginan tersebut sudah direncanakan tiga kali, namun dua kali gagal dan baru yang ketiga kali berhasil terlaksana.
Dalam sidang, Senin (3/7) yang digelar tertutup menghadirkan Deny – sebagai saksi kunci, terungkap keinginan Ber untuk membunuh Vicky. Rencana itu, diutarakan Ber kepada Deny, namun karena takut dan mengira hanya main-main akibat pengaruh ngomix, sehingga dianggap angin lalu.
Deny menceritakan jika upaya pembunuhan sudah dilakukan 2 kali namun gagal. Sedangkan pembunuhan di kebun pisang tepatnya Km 6 Jalan Senyiur – Kelinjau, merupakan yang ketiga.
“Dia, pernah bercerita akan membunuh Vikcy karena sakit hati,” ujar Deny.
Diungkapkan Deny, niatan membunuh pegawai harian PT SSS Muara Ancalong ini 4 bulan sebelum peristiwa di Kebun Pisang.
“Ber pernah menggunakan topeng untuk membunuh Vicky, gagal. Kemudian niatan ke dua itu, di pencucian mobil juga gagal karena Vicky keburu pulang. Rencana dua kali pembunuhan yang gagal itu, diceritakan langsung oleh Ber,” beber Deny yang sempat diamankan polisi namun dibebaskan karena tidak ada bukti.
Sementara itu, terdakwa Ber, pada sidang kedua, Selasa (4/7) meluruskan pernyataan Deny yang menyatakan sudah punya niat untuk membunuh Vicky beberapa bulan sebelumnya, kecuali memukul termasuk menyatakan ”kita habisi saja ayamnya”. Ber pun terlihat tampak tenang karena didampingi sang ayah serta kerabat lainnya.
Menanggapi pernyataan terdakwa yang berbeda dengan sidang sebelumnya, Jaksa Pidana Umum (JPU) Herianto, mengakui tidak masalah. Sebab, Ber tetap mengakui sebelum penganiayaan terjadi dia dan Jun sempat sepakat untuk membunuh Muhammad Vicky Suyud (29).
“Keinginan atau rencana membunuh Vicky itu dilakukan Ber dengan Jun. Namun tidak diketahui 3 tersangka lainnya,” ujar Jaksa Herianto.
Lebih jauh, Herianto menyebutkan, untuk mewujudkan niatnya Ber sudah membawa pisau dari rumah. Senjata tajam yang digunakan Ber, sempat dibawa saat Ber dan Vicky, pergi membeli komix di sebuah warung.
“Pisau yang diambil saat mengambil uang itu, diakui terdakwa dipersiapkan untuk membunuh Vicky karenanya korban diajak minum bersama di TKP tempat mereka meminum komix,” ungkap Herianto seusai sidang.
Ditambahkan, salama 45 menit persidangan yang dipimpin Hakim M Riduansyah, Ber tampak tenang memberikan keterangan. Meski dalam bahasa daerah yang kental, pria yang hanya sempat mengenyam bangku SD kelas 2 itu, mengaku menyesal. Dengan berlinang air mata, pria yang akrab disapa Beng ini mengaku masih punya hubungan dengan Vicky. Bahkan, almarhum Vicky memanggilnya Beng karena orang tua Vicky masih ada pertalian keluarga dengan ayah Beng.
“Saya menyesal, waktu itu saya nggak mikir apa – apa,” ucap Beng, ditirukan Jaksa Herianto, menggambarkan emosi terdakwa ketika ditanya Hakim Riduansyah akan perbuatannya yang telah melukai dan menghilangkan nyawa Vicky.
Beng sendiri didakwa melanggar Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Bahkan Ber sempat menusuk Vicky dengan senjata tajam yang ia bawa dari rumah. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: