SIDANG adjudikasi sengketa pemilu antara caleg Partai NasDem atas nama Kasdi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memasuki sidang kedua, Senin (4/2/2019). Kali ini sidang yang bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang tersebut memasuki agenda penyampaian tanggapan KPU selaku termohon dan juga penyampaian bukti-bukti.
Sidang ini sempat diundur hingga pukul 11.00 Wita dari jadwal semula pukul 09.00 Wita. Pun demikian, ketika sidang akhirnya dimulai sekira pukul 11.30 Wita, sidang kembali diskors 15 menit lantaran menanti materi tanggapan dari KPU yang sedang dalam perjalanan.
Pihak KPU lantas tidak membacakan materi tanggapannya, hanya menyampaikannya saja ke para Bawaslu selaku pimpinan sidang lantaran faktor waktu. Dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti baik dari pihak Kasdi selaku pemohon dan KPU selaku termohon.
Dalam penyampaian bukti-bukti tersebut, Kasdi yang diwakili kuasa hukumnya, Abdul Rahman memberikan 15 bukti. Bertambah satu bukti dari 14 item bukti yang direncanakan sebelumnya.
“Dari 14 bukti yang kami ajukan, kami hanya menambahkan satu bukti yaitu bukti kesepakatan mediasi (antara Kasdi dengan KPU Bontang),” terang Abdul Rahman kepada awak media.
Bukti-bukti yang diberikan meliputi surat-surat dari instansi terkait, termasuk SK pengunduran diri Kasdi dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Bontang. Sementara dari pihak KPU, dalam sidang tersebut memberikan tujuh item bukti.
Setelah bukti-bukti diterima, sidang kembali diskors untuk dilanjutkan pada Rabu (6/2/2019). Sidang hari ketiga itu akan mengagendakan penyampaian keterangan dari saksi-saksi, baik saksi dari pihak pemohon maupun pihak termohon, serta dari pihak-pihak terkait.
Ditanya saksi yang akan dihadirkan, Abdul Rahman menyebut pihaknya lebih cenderung akan mendatangkan saksi ahli. Namun belum diputuskan siapa yang akan ditunjuk menjadi saksi. Apakah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ataukah saksi dari ahli hukum.
“Itu yang masih kami lihat. Dalam tempo dua hari ini kami akan menentukan sikap saksi mana saja. Karena diminta (menghadirkan saksi), boleh jadi kami tidak menggunakan. Atau kalau menggunakan, akan menggunakan saksi ahli,” ungkapnya.
Kata dia, keberadaan saksi ahli dianggap penting untuk menjawab soal perbedaan penafsiran antara pihak Kasdi, KPU, dan Bawaslu. Pihaknya menginginkan perbedaan penafsiran ini dijadikan satu kesepakatan. Soal penafsiran bahwa dalam mediasi pekan lalu, kesepakatan damai tidak diterima karena bertentangan dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berarti di sini kan perlu ada pihak ahli yang bisa menjadikan standar mengenai hierarki hukum, terus kemudian kebijakan hukum itu, dan penafsiran pasal demi pasal,” sebut Abdul Rahman.
Terkait siapa kira-kira yang memiliki kompetensi mengenai penafsiran itu, dalam tempo dua hari ini akan kami dirembukkan dahulu dan dikonsultasikan dalam tim.
“Ahli yang dimaksud itu dari mana, apakah dari akademisi ataukah di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Red.). Kami diskusikan dahulu,” tandasnya.
Sidang adjudikasi ini sendiri merupakan tahapan sengketa pemilu kelanjutan dari pencoretan Kasdi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Diketahui, KPU Bontang mencoret Kasdi sesuai putusan Bawaslu Kaltim. Setelah Kasdi dianggap masih aktif sebagai PNS meskipun sudah ditetapkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2019. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: